Senin, 03 November 2014

Kasus-kasus Arahan Dosen


BAB VII

KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN

 

Contoh Kasus Tanggung Jawab Moral Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. Megasari Makmur


Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.

Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
  1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
  1. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
  1. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
  1. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Tanggapan :

PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

SUMBER : http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/ 
 

Contoh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

Sebagai peserta dalam melaksanakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, banyak perusahaan yang telah melaksanakan CSR di berbagai aspek dalam masyarakat, salah satunya adalah yang dilakukan oleh Rabobank selaku bank asing yang merupakan salah satu bank dengan pengamanan paling maksimal di dunia.
“Sharing knowledge and working together towards a sustainable future” atau berbagi pengetahuan dan bekerjasama menuju masa depan yang berkelanjutan menjadi acuan dari Rabobank dalam menjalankan bisnisnya di seluruh dunia. Di manapun Rabobank beroperasi visinya terhadap prinsip keberlanjutan diterapkan juga melalui program tanggung jawab social (CSR) perusahaannya. Apa yang dilakukan RII merupakan wujud dan komitmen Rabobank pada prinsip-prinsip keberlanjutan terkait pangan dan agribisnis sekaligus bagaimana RII dapat menjadi pemberi solusi di suatu lingkungan masyarakat. Seperti Rabobank Group, RII ingin memberikan kontribusi terhadap peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, di RII program CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan di bawa ke dalam bisnis inti dan cara beroperasi. Dalam penerapannya, RII memastikan penggunaan yang bijak atas sumber daya yang langka, menerapkan kebijaksanaan pembelian yang tegas, dan mengembangkan kriteria dalam menentukan nasabah dan calon nasabah potensial terkait aktivitas-aktivitas bisnis yang dilakukannya.
Dalam hal tanggung jawab perusahaan, di Indonesia terdapat inisiatif-insiatif lokal dari RII dan juga inisiatif-inisiatif yang datang dari Rabobank Group yang dilakukan dengan dukungan Rabobank Foundation yang semuanya bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Rabobank Foundation adalah bagian dari Rabobank Group yang sangat berpengalaman dalam mengelola proyek yang berhubungan dengan koperasi, perbankan dan pertanian. Dalam banyak kasus, dukungan diberikan secara berintegrasi dengan cabang-cabang Rabobank, RIAS (Rabobank International Advisory Services), dan nasabah Rabobank. Rabobank Foundation didirikan tahun 1973 dan mendukung lebih dari 150 proyek setahun di seluruh dunia. Aktivitas Rabobank Foundation telah menyentuh lebih dari 3,5 juta orang di seluruh dunia. Rabobank Foundation secara aktif berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat di 25 negara berkembang termasuk Indonesia. Aktivitasnya fokus kepada micro-financing dan pengembangan rantai pasok yang berkelanjutan.
Pada tahun 2010 ini terdapat 20 inisiatif CSR yang dilaksanakan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:
Beasiswa IPB
Sejalan dengan komitmen RII untuk mendukung program pendidikan dan berbagi pengetahuan, RII memberikan beasiswa kepada 6 orang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Ke enam orang mahasiswa tersebut mendapatkan beasiswa untuk membiayai pendidikannnya selama di IPB yang mencakup uang sekolah, biaya hidup, buku dan penelitian untuk membuat tugas akhir.
Sebagai bank yang fokus di bidang Food and Agribusiness, RII memberikan perhatian besar untuk mendukung mahasiswa-mahasiswa IPB yang di masa depan akan menentukan kebijakan pertanian di Indonesia dan memajukan agribisnis. Penyerahan beasiswa dilakukan di Jakarta oleh anggota Dewan DIreksi RII.
“Rabobank Cinta Lingkungan” mengajarkan murid-murid SD bertanam sayur
RII mengadakan kegiatan Green-CSR yang diberi nama “Rabobank Cinta Lingkungan”.
Latar belakang Rabobank Cinta Lingkungan adalah kurangnya budaya yang mendukung terciptanya lingkungan yang baik. Tidak seperti inisiatif hijau yang umumnya menanam tanaman yang hidup untuk jangka panjang dan penghijauan, program ini akan mengajarkan siswa sekolah dasar bagaimana menanam sayuran dari bibit yang berkaitan karena dengan kurikulum sekolah. Program ini ikuti oleh 10 Sekolah Dasar yaitu SD Annisa Bintaro, SD. Asisi Tebet, SD Dian Harapan Daan Mogot, SD Mutiara Bangsa Poris, SD St. Angela Bandung, SD Xaverius Teluk Betung , SD Maria Assumpta Klaten, SD. Kanisius Klaten, SD YPPI Tunjungan dan SD Xin Zhong dengan. Sebanyak siswa 2.700 siswa belajar menanam, merawat hingga memanen bayam merah. Kegiatan ini mendapat sambutan yang baik dari pihak sekolah maupun siswa karena merupakan cara belajar yang menarik dimana siswa dapat langsung mempraktekkan cara bercocok tanam yang baik dan benar. Siswa yang berhasil memanen bayam dengan hasil yang baik mendapatkan hadiah voucher tabungan dari RII.
Program biogas untuk Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU)
Dasar pemikiran dilaksanakannya program biogas ini adalah banyaknya peternak sapi penghasil susu di daerah ini. Kotoran sapi yang dihasilkan cukup banyak dan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan biogas yang merupakan sumber energi alternatif ramah lingkungan. Gas dari kotoran hewan dapat digunakan untuk keperluan rumah tangga seperti memasak sehingga mengurangi pengeluaran petani untuk membeli gas alam. Program biogas ini dilaksanakan dengan bermitra dengan kedutaan Belanda di Indonesia dan Hivos untuk menyediakan alat untuk memproses kotoran sapi dengan teknologi fermentasi gas metana sederhana menjadi energi alternatif. Saat ini sekitar 150 rumah tangga telah menggunakan biogas untuk rumah tangga. Selain itu pupuk yang dihasilkan dari proses ini memberikan hasil yang sangat baik untuk tanaman sayur-mayur.
Selain program beasiswa IPB, biogas, dan penanaman bayam merah di sekolah-sekolah, program-program lain yang dilakukan adalah program pembiayaan dan bantuan teknik untuk petani, peternak dan anggota koperasi yang dilakukan di Lombok, Jogyakarta, Toraja, Tomohon, Malang, Jakarta, Jember, Pengalengan, Bogor, dan Medan.

SUMBER : http://saridewi1ea03.wordpress.com/2013/12/29/contoh-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-csr/

Contoh Tanggung Jawab Keterlibatan Sosial Perusahaan

   Negara jiran kita yang pada tahun 1970-an belajar dari Pertamina, saat ini melalui Petronas, sudah menguasai pengolahan migas di negaranya dan dilakukan oleh putra-putri Malaysia sendiri. Bukan itu saja, Petronas juga sudah merambah ke berbagai negara untuk melakukan eksplorasi. Bandingan lain adalah pengelolaan migas di Cina. Peran industri migas asing di negeri tersebut amat minimal, kurang dari 5%.
   Jika negara-negara lain berusaha untuk menguasai sumberdaya alam migas karena yakin bahwa penguasaan sumber energi alam ini akan menjadi kunci kemandirian dan kemajuan bangsa, mengapa keyakinan yang sama tidak ada pada para pejabat Indonesia? karena banyak pejabat yang menjadi subordinasi dari kepentingan asing. Jadi, tidak salah bahwa Indonesia memang masih dijajah dalam bentuk penjajahan yang berbeda. Penjajahan semakin mulus dan samar saat Indonesia memiliki banyak komprador dan agen kepentingan asing yang tidak peduli terhadap kepentingan nasional.
 
SUMBER :
 http://globeoftheatre.blogspot.com/2014/10/tugas-softskill-bab-7-etika-bisnis.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar