BAB VII
KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN
Contoh Kasus Tanggung Jawab Moral Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari
Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari
Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis
pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk
yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga
mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan
ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang
dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian,
dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan
menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap
sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat
turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum
Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta
Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga
yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan
biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja
sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan
perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan
bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar
dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral
bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang
menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan
bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai
tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan
individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan
kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral
dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara
sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud
menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas
tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan
sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan
tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja
dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara
moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang
sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor
ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan
birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral
orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai
moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral
sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika
bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke
dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi
dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada
di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika
bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil
tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk
mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan
aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam
produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh
serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila
dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan
memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya
perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila
dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk
yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah
yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan
Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk
HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT
Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia
berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari
Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan
menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah
tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006
Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya
dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa
pasal, yaitu :
- Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
- Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan
dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka,
dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan
selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
- Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut
tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang
tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya
walaupun sudah ada korban dari produknya.
- Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang
dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada
konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Tanggapan :
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan
memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada
konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa
meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur
yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada
konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan
dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu
semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki
/digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh
dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya.
Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang
menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas
kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan
yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu
sendiri.
SUMBER : http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
Contoh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Sebagai peserta dalam melaksanakan pertumbuhan ekonomi di
Indonesia, banyak perusahaan yang telah melaksanakan CSR di berbagai
aspek dalam masyarakat, salah satunya adalah yang dilakukan oleh
Rabobank selaku bank asing yang merupakan salah satu bank dengan
pengamanan paling maksimal di dunia.
“Sharing knowledge and working together towards a sustainable future”
atau berbagi pengetahuan dan bekerjasama menuju masa depan yang
berkelanjutan menjadi acuan dari Rabobank dalam menjalankan bisnisnya di
seluruh dunia. Di manapun Rabobank beroperasi visinya terhadap prinsip
keberlanjutan diterapkan juga melalui program tanggung jawab social
(CSR) perusahaannya. Apa yang dilakukan RII merupakan wujud dan komitmen
Rabobank pada prinsip-prinsip keberlanjutan terkait pangan dan
agribisnis sekaligus bagaimana RII dapat menjadi pemberi solusi di suatu
lingkungan masyarakat. Seperti Rabobank Group, RII ingin memberikan
kontribusi terhadap peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat.
Karena itu, di RII program CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan di bawa ke dalam bisnis inti dan cara beroperasi. Dalam penerapannya, RII memastikan penggunaan yang bijak atas sumber daya yang langka, menerapkan kebijaksanaan pembelian yang tegas, dan mengembangkan kriteria dalam menentukan nasabah dan calon nasabah potensial terkait aktivitas-aktivitas bisnis yang dilakukannya.
Dalam hal tanggung jawab perusahaan, di Indonesia terdapat inisiatif-insiatif lokal dari RII dan juga inisiatif-inisiatif yang datang dari Rabobank Group yang dilakukan dengan dukungan Rabobank Foundation yang semuanya bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Rabobank Foundation adalah bagian dari Rabobank Group yang sangat berpengalaman dalam mengelola proyek yang berhubungan dengan koperasi, perbankan dan pertanian. Dalam banyak kasus, dukungan diberikan secara berintegrasi dengan cabang-cabang Rabobank, RIAS (Rabobank International Advisory Services), dan nasabah Rabobank. Rabobank Foundation didirikan tahun 1973 dan mendukung lebih dari 150 proyek setahun di seluruh dunia. Aktivitas Rabobank Foundation telah menyentuh lebih dari 3,5 juta orang di seluruh dunia. Rabobank Foundation secara aktif berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat di 25 negara berkembang termasuk Indonesia. Aktivitasnya fokus kepada micro-financing dan pengembangan rantai pasok yang berkelanjutan.
Pada tahun 2010 ini terdapat 20 inisiatif CSR yang dilaksanakan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:
Beasiswa IPB
Sejalan dengan komitmen RII untuk mendukung program pendidikan dan berbagi pengetahuan, RII memberikan beasiswa kepada 6 orang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Ke enam orang mahasiswa tersebut mendapatkan beasiswa untuk membiayai pendidikannnya selama di IPB yang mencakup uang sekolah, biaya hidup, buku dan penelitian untuk membuat tugas akhir.
Sebagai bank yang fokus di bidang Food and Agribusiness, RII memberikan perhatian besar untuk mendukung mahasiswa-mahasiswa IPB yang di masa depan akan menentukan kebijakan pertanian di Indonesia dan memajukan agribisnis. Penyerahan beasiswa dilakukan di Jakarta oleh anggota Dewan DIreksi RII.
Karena itu, di RII program CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan di bawa ke dalam bisnis inti dan cara beroperasi. Dalam penerapannya, RII memastikan penggunaan yang bijak atas sumber daya yang langka, menerapkan kebijaksanaan pembelian yang tegas, dan mengembangkan kriteria dalam menentukan nasabah dan calon nasabah potensial terkait aktivitas-aktivitas bisnis yang dilakukannya.
Dalam hal tanggung jawab perusahaan, di Indonesia terdapat inisiatif-insiatif lokal dari RII dan juga inisiatif-inisiatif yang datang dari Rabobank Group yang dilakukan dengan dukungan Rabobank Foundation yang semuanya bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Rabobank Foundation adalah bagian dari Rabobank Group yang sangat berpengalaman dalam mengelola proyek yang berhubungan dengan koperasi, perbankan dan pertanian. Dalam banyak kasus, dukungan diberikan secara berintegrasi dengan cabang-cabang Rabobank, RIAS (Rabobank International Advisory Services), dan nasabah Rabobank. Rabobank Foundation didirikan tahun 1973 dan mendukung lebih dari 150 proyek setahun di seluruh dunia. Aktivitas Rabobank Foundation telah menyentuh lebih dari 3,5 juta orang di seluruh dunia. Rabobank Foundation secara aktif berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat di 25 negara berkembang termasuk Indonesia. Aktivitasnya fokus kepada micro-financing dan pengembangan rantai pasok yang berkelanjutan.
Pada tahun 2010 ini terdapat 20 inisiatif CSR yang dilaksanakan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:
Beasiswa IPB
Sejalan dengan komitmen RII untuk mendukung program pendidikan dan berbagi pengetahuan, RII memberikan beasiswa kepada 6 orang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Ke enam orang mahasiswa tersebut mendapatkan beasiswa untuk membiayai pendidikannnya selama di IPB yang mencakup uang sekolah, biaya hidup, buku dan penelitian untuk membuat tugas akhir.
Sebagai bank yang fokus di bidang Food and Agribusiness, RII memberikan perhatian besar untuk mendukung mahasiswa-mahasiswa IPB yang di masa depan akan menentukan kebijakan pertanian di Indonesia dan memajukan agribisnis. Penyerahan beasiswa dilakukan di Jakarta oleh anggota Dewan DIreksi RII.
“Rabobank Cinta Lingkungan” mengajarkan murid-murid SD bertanam sayur
RII mengadakan kegiatan Green-CSR yang diberi nama “Rabobank Cinta Lingkungan”.
Latar belakang Rabobank Cinta Lingkungan adalah kurangnya budaya yang mendukung terciptanya lingkungan yang baik. Tidak seperti inisiatif hijau yang umumnya menanam tanaman yang hidup untuk jangka panjang dan penghijauan, program ini akan mengajarkan siswa sekolah dasar bagaimana menanam sayuran dari bibit yang berkaitan karena dengan kurikulum sekolah. Program ini ikuti oleh 10 Sekolah Dasar yaitu SD Annisa Bintaro, SD. Asisi Tebet, SD Dian Harapan Daan Mogot, SD Mutiara Bangsa Poris, SD St. Angela Bandung, SD Xaverius Teluk Betung , SD Maria Assumpta Klaten, SD. Kanisius Klaten, SD YPPI Tunjungan dan SD Xin Zhong dengan. Sebanyak siswa 2.700 siswa belajar menanam, merawat hingga memanen bayam merah. Kegiatan ini mendapat sambutan yang baik dari pihak sekolah maupun siswa karena merupakan cara belajar yang menarik dimana siswa dapat langsung mempraktekkan cara bercocok tanam yang baik dan benar. Siswa yang berhasil memanen bayam dengan hasil yang baik mendapatkan hadiah voucher tabungan dari RII.
Program biogas untuk Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU)
Dasar pemikiran dilaksanakannya program biogas ini adalah banyaknya peternak sapi penghasil susu di daerah ini. Kotoran sapi yang dihasilkan cukup banyak dan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan biogas yang merupakan sumber energi alternatif ramah lingkungan. Gas dari kotoran hewan dapat digunakan untuk keperluan rumah tangga seperti memasak sehingga mengurangi pengeluaran petani untuk membeli gas alam. Program biogas ini dilaksanakan dengan bermitra dengan kedutaan Belanda di Indonesia dan Hivos untuk menyediakan alat untuk memproses kotoran sapi dengan teknologi fermentasi gas metana sederhana menjadi energi alternatif. Saat ini sekitar 150 rumah tangga telah menggunakan biogas untuk rumah tangga. Selain itu pupuk yang dihasilkan dari proses ini memberikan hasil yang sangat baik untuk tanaman sayur-mayur.
Selain program beasiswa IPB, biogas, dan penanaman bayam merah di sekolah-sekolah, program-program lain yang dilakukan adalah program pembiayaan dan bantuan teknik untuk petani, peternak dan anggota koperasi yang dilakukan di Lombok, Jogyakarta, Toraja, Tomohon, Malang, Jakarta, Jember, Pengalengan, Bogor, dan Medan.
RII mengadakan kegiatan Green-CSR yang diberi nama “Rabobank Cinta Lingkungan”.
Latar belakang Rabobank Cinta Lingkungan adalah kurangnya budaya yang mendukung terciptanya lingkungan yang baik. Tidak seperti inisiatif hijau yang umumnya menanam tanaman yang hidup untuk jangka panjang dan penghijauan, program ini akan mengajarkan siswa sekolah dasar bagaimana menanam sayuran dari bibit yang berkaitan karena dengan kurikulum sekolah. Program ini ikuti oleh 10 Sekolah Dasar yaitu SD Annisa Bintaro, SD. Asisi Tebet, SD Dian Harapan Daan Mogot, SD Mutiara Bangsa Poris, SD St. Angela Bandung, SD Xaverius Teluk Betung , SD Maria Assumpta Klaten, SD. Kanisius Klaten, SD YPPI Tunjungan dan SD Xin Zhong dengan. Sebanyak siswa 2.700 siswa belajar menanam, merawat hingga memanen bayam merah. Kegiatan ini mendapat sambutan yang baik dari pihak sekolah maupun siswa karena merupakan cara belajar yang menarik dimana siswa dapat langsung mempraktekkan cara bercocok tanam yang baik dan benar. Siswa yang berhasil memanen bayam dengan hasil yang baik mendapatkan hadiah voucher tabungan dari RII.
Program biogas untuk Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU)
Dasar pemikiran dilaksanakannya program biogas ini adalah banyaknya peternak sapi penghasil susu di daerah ini. Kotoran sapi yang dihasilkan cukup banyak dan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan biogas yang merupakan sumber energi alternatif ramah lingkungan. Gas dari kotoran hewan dapat digunakan untuk keperluan rumah tangga seperti memasak sehingga mengurangi pengeluaran petani untuk membeli gas alam. Program biogas ini dilaksanakan dengan bermitra dengan kedutaan Belanda di Indonesia dan Hivos untuk menyediakan alat untuk memproses kotoran sapi dengan teknologi fermentasi gas metana sederhana menjadi energi alternatif. Saat ini sekitar 150 rumah tangga telah menggunakan biogas untuk rumah tangga. Selain itu pupuk yang dihasilkan dari proses ini memberikan hasil yang sangat baik untuk tanaman sayur-mayur.
Selain program beasiswa IPB, biogas, dan penanaman bayam merah di sekolah-sekolah, program-program lain yang dilakukan adalah program pembiayaan dan bantuan teknik untuk petani, peternak dan anggota koperasi yang dilakukan di Lombok, Jogyakarta, Toraja, Tomohon, Malang, Jakarta, Jember, Pengalengan, Bogor, dan Medan.
SUMBER : http://saridewi1ea03.wordpress.com/2013/12/29/contoh-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-csr/
Contoh Tanggung Jawab Keterlibatan Sosial Perusahaan
Negara jiran kita yang pada tahun 1970-an belajar dari
Pertamina, saat ini melalui Petronas, sudah menguasai pengolahan migas di
negaranya dan dilakukan oleh putra-putri Malaysia sendiri. Bukan itu saja,
Petronas juga sudah merambah ke berbagai negara untuk melakukan eksplorasi.
Bandingan lain adalah pengelolaan migas di Cina. Peran industri migas asing di
negeri tersebut amat minimal, kurang dari 5%.
Jika negara-negara lain berusaha untuk menguasai sumberdaya
alam migas karena yakin bahwa penguasaan sumber energi alam ini akan menjadi
kunci kemandirian dan kemajuan bangsa, mengapa keyakinan yang sama tidak ada
pada para pejabat Indonesia? karena banyak pejabat yang menjadi subordinasi
dari kepentingan asing. Jadi, tidak salah bahwa Indonesia memang masih dijajah
dalam bentuk penjajahan yang berbeda. Penjajahan semakin mulus dan samar saat
Indonesia memiliki banyak komprador dan agen kepentingan asing yang tidak
peduli terhadap kepentingan nasional.
SUMBER :
http://globeoftheatre.blogspot.com/2014/10/tugas-softskill-bab-7-etika-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar