BAB V
TANGGUNG JAWAB
PERUSAHAAN
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam
artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya
(namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab
terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen,
karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam
melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata
berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau
deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang
timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang
lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai
kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara
manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif)
terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
1.
Syarat
bagi Tanggung Jawab Moral
Ada tiga
syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan
bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa
dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu mengenai
tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Syarat pertama bagi tanggung jawab
moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi
yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat
berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya. Kedua, tanggung jawab juga mengandaikan
adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin
relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau tindakannya itu
dilakukan secara bebas dan bukan dalam keadaan dipaksa atau terpaksa.
Ketiga,
tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu
memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan
tindakan tersebut. Berdasarkan ketiga syarat diatas,
dapat disimpulkan bahwa hanya orng yang berakal budi dan punya kemauan bebas
yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk
menuntut pertanggungjawaban moral darinya.
2.
Status
Perusahaan
Perusahaan
adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu
dan disahkan dengan hukum atau legal tertentu. Karena itu, keberadaannya
dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adal;ah bentukan
manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah. Sebagai
badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki
oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu,
dsb. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban legal untuk
menghormati hak legal perusahaan lain. Sebagai badan hukum perusahaan
mempunyai hak dan kewajiban legal, tapi
tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban
moral.
De George secara
khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Legal-creator
Melihat perusahaan sebagai sepenuhnya
ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan
ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan tidak mungkin ada tanpa negara.
Legal-recognition
Tidak memusatkan
perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu
usaha bebas dan produktiif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh
orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan
cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang tadi. Karena, menurut pandangan kedua,
perusahaan bukan bentukan negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan
sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. Dari
sudut pandang pertama pun kegiatan perusahaan dapat dibatasi, yakni ketika
perusahaan merugikan kepentingan masyarakat. Tapi itu pun hanya sebatas
tindakan legal. Secara lebih tegas itu berarti, berdasarkan pemahan mengenai
status perusahaan diatas, jelas bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab
moral dan sosial. Pertama,
karena perusahaan bukanlah moral person yang punya akal budi dan kemauan bebas
dalam bertindak. Kedua, dalam kaitan dengan pandangan legal-recognition,
perusahaan dibangun oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk
kepentingannya dan bukan untuk melayani kepentingan masyarakat. Karena itu,
pada dasarnya perusahaan tidak punya tanggung jawab moral dan sosial.
Milton
Friedman mengatakan bahwa suatu perusahaan adalah pribadi artifisial dan dalam
pengertian ini mungkin saja mempunyai tanggung jawab artifisial. Tetapi bisnis
secara keseluruhan tidak bisa dianggap mempunyai tanggung jawab.
Kedua,
ada benarnya bahwa tanggung jawab moral dan sosial tidak bisa diwakilkan dan
diwakili oleh orang lain. Tanggung jawab moral pada dasarnya bersifat pribadi
dan tak tergantikan. Tanggung jawab moral dan sosial bersifat pribadi dan,
karena itu hanya orang yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas apa yang
dilakukannya.
Ketiga,
dalam arti tertentu tanggung jawab legal tidak bisa dipisahkan dari tanggung
jawab moral dan sosial. Pada tingkat operasional tanggung jawab sosial dan
moral diwakili secara formal oleh staf manajemen. Karena seluruh keputusan dan
kegiatan bisnis perusahaan ada ditangan manajer, maka pada tempatnya tanggung
jawab sosial dan moral perusahaan juga dipikul oleh mereka.
3.
Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pertama
harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan
terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada terhadap
kepentingan perusahaan belaka.
Dengan
demikian, dengan konsep tanggung jawab sosial dan moral perusahaan mau
dikatakan bahwa suatu perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dari
bisnisnya yang mempunyai mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu,
masyarakat serta lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi.
4. Argumen yang
Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar
keuntungan sebesar-besarnya
Argumen
paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan
sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa
tujuan utama, bahkan stu-satunya, dari kegiatan dari kegiatan bisnis adalah
mengejar keuntungan sebesar besarnya.
b. Tujuan yang tebagi-bagi dan harapan yang
membingungkan
Keterlibatan
sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat
dan perhatian yang bermacam macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan
mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Ini pada gilirannya akan
membingungkan mereka dalam menjalankan perusahaan tersebut.
c. Biatya keterlibatan sosial
Keterlibatan
sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap
memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan
sosial perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu,
melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen
dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar ini berarti pada
akhirnya yang akan menanggung biaya dari keterlibatan sosial perusahaan
tersebut adalah masyarakat khususnya konsumen dan bukan perusahaan tersebut.
d. Kurangnya tenaga terampil dibidang
kegiatan sosial
Dikatakan bahwa para pemimpin
perusahaan tidak profesional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Mereka
hanya profesional dalam bidang bisnis dan ekonomi. Karena itu, perusahaan tidak
punya tenaga terampil yang siap untuk melakukan kegiatan sosial tertentu.
Nama kelompok :
Annisaa nuraini , Dhestalia , Kristalita
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
google
BAB VI
1.
Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
b. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang
adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu
dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap
merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
2.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk
bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral
harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3.
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a) Prinsip
No Harm
Yaitu prinsip tidak
merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus
menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana
ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip
Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak
ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas
hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut
campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk
apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara
pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam
kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur
tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang
sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
c) Prinsip
Keadilan Tukar
Atau prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme
harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam
pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith
membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh
produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik
modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan
dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual
dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan
dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen
maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang
setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan
masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya,
konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar
benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi
kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai
dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini
dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri
manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan
kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1)
Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs
mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai
dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang
diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2)
Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a.
Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan
kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk
memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur
sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk
beruntung.
5.
JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
- Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
- Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
- Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
- Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Nama kelompok : Annisaa nuraini , Destalia
, Kristalita
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny.
2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vii-keadilan-dalam-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar