Rabu, 26 Juni 2013

PERKEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA


PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA

I.                   PENGERTIAN
Perlindungan HAM adalah Upaya untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia pemerintah mendirikan lembaga-lembaga baru untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia seperti, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau Komisi Ombudsman Nasional yang bertugas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat yang memperoleh perlakuan yang tidak adil atau tidak semestinya dari Aparatur pemerintah, dibuatnya UU tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang memberikan dasar hukum bagi dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Orde Baru. Dalam rangka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, khususnya yang terjadi pada masa Orde Baru pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang sebagian meniru model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan. 
Perkembangan HAM di Indonesia saat ini
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Dengan cara yang sederhana,dipimpin oleh tokoh masyarakat,agama atau kalangan bangsawan,belum teroganisasi secara modern,dan khususnya perjuangan kemerdekaan masih mengandalkan kekuatan fisik persenjataan. Tidak adanya perhatian yang proporsional atas persoalan yang dihadapi warga membuat tudingan pembiaran serta-merta melekat pada aparat.
Produksi kebijakan malah cenderung menghadirkan corak yang represif. Di tingkat local juga terus berlangsung produksi kebijakan yang melanggar HAM. Pertimbangan dan transaksi kepentingan politik, juga jauh lebih dominan dibandingkan dengan upaya untuk menegakkan HAM, hukum dan konstitusi. Memburuknya jaminan perlindungan dan pemenuhan HAM diteruskan dalam tingkat yang paling implementatif. Oleh karena itulah, Elsam sejumlah hal, di antaranya mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah khususnya terkait mandeknya dan dibiarkannya pelanggaran HAM tanpa penghukuman, baik melalui penggunaan mekanisme rapat kerja maupun hak interpelasi, khususnya terkait kasus-kasuspelanggaran HAM dan penerapan hukuman yang ringan terhadap pelaku penyiksaan dari TNI dan Polri. Kunci untuk menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi terwujudnya pertumbulan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran HAM oleh pemerintah karena stabilitas ditegakkan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan.

II.                LEMBAGA-LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM

Di Indonesia Pelaksanaan upaya pelindungan HAM dilakukan oleh lembaga milik pemerintah dan lembaga milik swasta lain yang berwenang, antara lain :
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Komnas HAM
4. Pengadilan HAM di Indonesia
5. Lembaga Bantuan Hukum.
6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
8. Komnas Anak.
Menurut saya terjadi beberapa Faktor -faktor penyebab pelanggaran HAM antara lain
Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal dan paham yang memandang bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan paham yang lain terutama dalam pelaksanaanya,Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hokum (Polisi, jaksa dan pengadilan) dan Pemahaman belum merata tentang HAM baik di kalangan sipil maupun militer.

Dan cara mencegah faktor-faktor tersebut adalah dengan cara:
1.      Mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupn peraturan hokum pada umumnya.
2. Kegiatan belajar bersama untuk memahami pengertian HAM.
3. Memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM (baik Komnas HAM, LSM dll).
4. Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat.
5. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.
6. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat pnegak hokum bertindak adil.

III.             KESIMPULAN

Pengalaman dan pergumulan selama ini membuat saya selalu melihat HAM bukan semata persoalan hukum, tetapi lebih sosiologis. Bahwa HAM sebagai bagian dari hukum internasional pada saat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terkait dengan masalah politik, sosial dan budaya. Pandangan ini diperkuat dengan hasil telaahan historis, yang kemudian memperkokoh keyakinan pada diri saya bahwa masalah HAM, bukan semata-mata pemikiran barat, tetapi merupakan persoalan yang nilai-nilainya terkait dengan dan mendasari pergerakan kemerdekaan Indonesia. Dengan lain perkataan, substansi dan nilai-nilai HAM memiliki akar yang dalam, didalam dialektika perjuangan bangsa ini sejak sebelum kemerdekaan sampai sekarang.
Masih banyak RUU yang seharusnya dilakukan percepatan pembahasan dalam kerangka penguatan perlindungan, pengormatan, dan pemenuhan HAM, justru tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah tampak saat ini lebih pandai dalam menyembunyikan kondisi HAM sesungguhnya, sebagai bagian dari politik pencitraan. Demokrasi belum berjalan dengan baik,terlihat misalnya seperti kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, kebebasan pers maupun kebebasan dalam organisasi.