PERLINDUNGAN
HAM DI INDONESIA
I.
PENGERTIAN
Perlindungan HAM adalah Upaya untuk memperkuat sistem
perlindungan hak asasi manusia pemerintah mendirikan lembaga-lembaga baru untuk
memberikan perlindungan hak asasi manusia seperti, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, atau Komisi Ombudsman Nasional yang bertugas untuk memberikan
pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat yang memperoleh perlakuan yang tidak
adil atau tidak semestinya dari Aparatur pemerintah, dibuatnya UU tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang memberikan dasar hukum bagi dibentuknya
Pengadilan HAM Ad Hoc untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM
yang terjadi pada masa Orde Baru. Dalam rangka untuk menyelesaikan kasus-kasus
pelanggaran HAM di masa lalu, khususnya yang terjadi pada masa Orde Baru
pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi Nasional yang sebagian meniru model Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi Afrika Selatan.
Perkembangan
HAM di Indonesia saat ini
Pemahaman Ham di
Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan
acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Dengan cara yang
sederhana,dipimpin oleh tokoh masyarakat,agama atau kalangan bangsawan,belum
teroganisasi secara modern,dan khususnya perjuangan kemerdekaan masih mengandalkan
kekuatan fisik persenjataan. Tidak adanya perhatian yang proporsional atas
persoalan yang dihadapi warga membuat tudingan pembiaran serta-merta melekat
pada aparat.
Produksi kebijakan
malah cenderung menghadirkan corak yang represif. Di tingkat local juga terus
berlangsung produksi kebijakan yang melanggar HAM. Pertimbangan dan transaksi
kepentingan politik, juga jauh lebih dominan dibandingkan dengan upaya untuk
menegakkan HAM, hukum dan konstitusi. Memburuknya jaminan perlindungan dan
pemenuhan HAM diteruskan dalam tingkat yang paling implementatif. Oleh karena
itulah, Elsam sejumlah hal, di antaranya mendorong DPR menjalankan fungsi
pengawasan terhadap kinerja pemerintah khususnya terkait mandeknya dan
dibiarkannya pelanggaran HAM tanpa penghukuman, baik melalui penggunaan
mekanisme rapat kerja maupun hak interpelasi, khususnya terkait
kasus-kasuspelanggaran HAM dan penerapan hukuman yang ringan terhadap pelaku
penyiksaan dari TNI dan Polri. Kunci untuk menjaga stabilitas dalam rangka menjaga
kelangsungan pembangunan demi terwujudnya pertumbulan ekonomi nasional. Pola
pendekatan semacam ini sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran HAM oleh
pemerintah karena stabilitas ditegakkan dengan cara-cara represif oleh pemegang
kekuasaan.
II.
LEMBAGA-LEMBAGA
PERLINDUNGAN HAM
Di Indonesia
Pelaksanaan upaya pelindungan HAM dilakukan oleh lembaga milik pemerintah dan
lembaga milik swasta lain yang berwenang, antara lain :
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Komnas HAM
4. Pengadilan HAM di Indonesia
5. Lembaga Bantuan Hukum.
6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
8. Komnas Anak.
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Komnas HAM
4. Pengadilan HAM di Indonesia
5. Lembaga Bantuan Hukum.
6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
8. Komnas Anak.
Menurut
saya terjadi beberapa Faktor -faktor penyebab pelanggaran HAM antara lain
Masih belum adanya
kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang
HAM bersifat universal dan paham yang memandang bangsa memiliki paham HAM
tersendiri berbeda dengan paham yang lain terutama dalam pelaksanaanya,Kurang
berfungsinya lembaga-lembaga penegak hokum (Polisi, jaksa dan pengadilan) dan Pemahaman
belum merata tentang HAM baik di kalangan sipil maupun militer.
Dan cara mencegah
faktor-faktor tersebut adalah dengan cara:
1.
Mempelajari peraturan perundang-undangan
mengenai HAM maupn peraturan hokum pada umumnya.
2. Kegiatan belajar bersama untuk memahami pengertian HAM.
3. Memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM (baik Komnas HAM, LSM dll).
4. Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat.
5. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.
6. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat pnegak hokum bertindak adil.
2. Kegiatan belajar bersama untuk memahami pengertian HAM.
3. Memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM (baik Komnas HAM, LSM dll).
4. Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat.
5. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.
6. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat pnegak hokum bertindak adil.
III.
KESIMPULAN
Pengalaman dan
pergumulan selama ini membuat saya selalu melihat HAM bukan semata persoalan
hukum, tetapi lebih sosiologis. Bahwa HAM sebagai bagian dari hukum
internasional pada saat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
terkait dengan masalah politik, sosial dan budaya. Pandangan ini diperkuat
dengan hasil telaahan historis, yang kemudian memperkokoh keyakinan pada diri
saya bahwa masalah HAM, bukan semata-mata pemikiran barat, tetapi merupakan
persoalan yang nilai-nilainya terkait dengan dan mendasari pergerakan kemerdekaan
Indonesia. Dengan lain perkataan, substansi dan nilai-nilai HAM memiliki akar
yang dalam, didalam dialektika perjuangan bangsa ini sejak sebelum kemerdekaan
sampai sekarang.
Masih banyak RUU yang
seharusnya dilakukan percepatan pembahasan dalam kerangka penguatan
perlindungan, pengormatan, dan pemenuhan HAM, justru tak kunjung diselesaikan
oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah tampak saat ini lebih pandai dalam
menyembunyikan kondisi HAM sesungguhnya, sebagai bagian dari politik
pencitraan. Demokrasi belum berjalan dengan baik,terlihat
misalnya seperti kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, kebebasan pers
maupun kebebasan dalam organisasi.