BAB XII
KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN
Contoh Kasus Hak Pekerja, Contoh Kasus Iklan Tidak Etis, Contoh Kasus Etika Pasar Bebas, Contoh Kasus Whistle Blowing
1.
Contoh
Kasus Hak Pekerja
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung
dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen
(SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya,
Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut
pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan
mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa
yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang
sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka
menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan
menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang
THR.
“Kami menuntut hak kami untuk
mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan
ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan
garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin
Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa
ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu,
Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan
buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree
Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini
mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans
bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya
karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa
buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal.
Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan
Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan
memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan
buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah
dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak
memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin
Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan
para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk
rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan
bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah
ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan
memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau
memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke
pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com
usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan
masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan
dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan
diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji.
Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari
kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah
ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan
peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya.
Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas
Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja
menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan
memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk
kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di
sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel
pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti
kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif
dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas
dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
2. Contoh
Kasus Iklan Tidak Etis
Sebanyak
56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran Etika.
Badan Pengawas Periklanan Persatuan
Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan
iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini. Pelanggaran ini
berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang
terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan
menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan
membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX
Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri
telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff
termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah.
Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif.
“Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi
bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah
Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan
masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI,
Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan
kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung
tinggi etika beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus
yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus
di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44
kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39
kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan
Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup
banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi
pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam
bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang
jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.
3. Contoh
Kasus Etika Pasar Bebas
Kasus
Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak
dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang
mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada
pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang
mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama
perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran
etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan
yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di
Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari
produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan
untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya
bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie
adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat
tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk
Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk
sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat
perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang
praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu
methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie
ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman
untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang
merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu
kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk
pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang
dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena
standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
4. Contoh
Kasus Whistle Blowing
Pengungkap
aib adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari
suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap
melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan
yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang
menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya
korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.
Whistle
blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada.
Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena pemberitaan
yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah,
mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di
Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain di luar Indonesia yang
menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal
keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut
keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak
hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.
Contoh kasus :
Di negara
lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di
Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco.
Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini
menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa
carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu
diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis
melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh
Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam
dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di
dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman
secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah
satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal
Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan
atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan
lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu
juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di
dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum
kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya
tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak
hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi
ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower
tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan
tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara
lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan.
Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah
eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower
tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus
dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason.
Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai
seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa
seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan
tindakan pelanggaran hukum.
SUMBER :
http://innasyakusumadewi.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html